Thursday, October 13, 2016

Marketing Mix Bank BRI



MAKALAH
“MARKETING MIX BRI”
 









OLEH
KELOMPOK II
AHMAD KURNIAWAN
ANGGI PRATAMA
JUNI YUSNITA
SANDRE GUSNALDI
YANDRI RAMADANA



JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI RIAU
PEKANBARU
2016

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Marketing Mix Bank Rankyat Indonesia (BRI).

Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Marketing Mix ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

   
                                                                                      Pekanabru,  September 2016
   


                                                                                            Kelompok II








BAB I
PENDAHULUAN

Tindakan pemasaran diperlukan untuk mengembangkan produk suatu perusahaan disamping faktor produksi sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai dan sesuai dengan keadaan pasar. Produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, atau harga yang ditetapkan dapat memenuhi harapan konsumen, sehingga produk yang ditawarkan banyak yang membeli dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Keberhasilan memasarkan produk, dengan sendirinya diharapkan dapat menjamin kehidupan serta menjaga kestabilan kegiatan-kegiatan operasional perusahaan.
Keberhasilan suatu perusahaan dalam mengadakan hubungan dengan pembeli (konsumen) sangat ditentukan oleh keberhasilan usaha-usaha di bidang pemasarannya. Keberhasilan tersebut juga dapat ditentukan oleh ketetapan produk yang dapat memenuhi selera konsumen yang biasanya ditentukan lewat penelitian (research) sebelum produk tersebut dipasarkan. Riset terhadap produk khususnya terhadap mutu dan sasaran pasar dilakukan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Dalam hal ini sedapat mungkin usaha-usaha pemasaran yang dilakukan dapat menunjang keberhasilan kegiatan perusahaan yang berpedoman kepada hasil produk yang ditawarkan kepada konsumen, yaitu produk yang dihasilkan harus memenuhi selera konsumen.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Bank BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

B.     Visi dan Misi Bank BRI
Visi
·   Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.

Misi
·   Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
·   Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
·   Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

C.    Fasilitas BRI
·   Kemudahan bertransaksi di lebih dari 10.000 Unit Kerja BRI dan 22.000 ATM BRI seluruh Indonesia.
·   Aksesibilitas Kartu Debit BRI di jaringan BRI, ATM Bersama, Link, Prima, Cirrus, Maestro dan Master Card baik di dalam maupun di luar negeri.
·   Fasilitas E-Banking BRI (SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Notifikasi, dll.)



·   Gratis asuransi kecelakaan diri
Setiap nasabah dengan saldo minimum Rp 500.000,- berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar 250% dari saldo terakhir atau maksimum sebesar Rp.150.000.000,-.
·   Fasilitas Transaksi Otomatis, meliputi:
1.      Automatic Fund Transfer (AFT)
Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya di BRI pada tanggal tertentu yang ditetapkan nasabah.
2.      Account Sweep
Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya secara otomatis, yang sebelumnya telah di set up sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah.
3.      Automatic Grab Fund (AGF)
Fasilitas untuk menarik (mendebet) dana Tabungan BRI BritAma secara otomatis oleh satu rekening tertentu, misalnya untuk angsuran pembayaran rekening pinjaman Bank.


D.    Bauran Pemasaran
Philip Kotler dan Geri Amstrong (2001 : 23) tentang bauran pemasaran adalah: saluran pemasaran dapat dipandangan sebagai sistem penyerahan nilai pelanggan dimana masing-masing anggota saluran menambah nilai bagi pelanggan. Oleh karena itu mendesain saluran distribusi dengan menemukan nilai apa yang diinginkan oleh berbagai segmen sasaran dari saluran distribusi. Salah satu strategi utama dalam menentukan keberhasilan mencapai tujuan kegiatan pemasaran perusahaan adalah penentuan marketing mixnya. Penentuan ini secara lansung berhubungan dengan langkah operasi perusahaan didalam pelaksanaan kegiatan berhubungan dengan langkah operasi. Sehingga apabila marketing mix yang ditetapkan perusahaan tersebut akan mengalami kegagalan dalam nencapai tujuan operasinya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian marketing mix. Dalam Marketing Mix, ada unsur-unsur atau elemen yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam pembuatan strategi pemasaran, yaitu 4P ditambah 3P :

1. Product (Produk)
BRI memanfaatkan produk-produk tabungan yang mereka keluarkan untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah mereka. dengan sangat mengerti dan memahami kebutuhan beragam masyarakat, maka BRI memiliki produk-produk yang bermanfaat bagi para nasabahnya seperti produk dibawah ini:









Sumber: http://www.bri.co.id 2016

2. Price (Harga)
Penetapan harga merupakan suatu hal penting . perusahaan akan melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan karena penetapan harga akan dapat mempengaruhi pendapatan total dan biaya. Harga merupakan faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, bauran ragam produk, dan pelayanan, serta persaingan.
BRI pun memberikan harga yang terjangkau untuk memenuhi kebutuhan nasabanhnya dari level Bawah hingga nasabah level atas, berikut ini daftar biaya administrasi BRI :





Sumber: https://bri.co.id/ 2016

 
3. Place (Tempat)
Tempat atau lokasi yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena mudah terjangkau oleh konsumennya. dalam pemilihan lokasi, BRI mempertimbangkan untuk membuka cabang baru kantornya pada wilayah yang cukup strategis dimana sering terjadi transaksi usaha dari para nasabahnya sehingga akan mempermudah nasabahnya dalam menjalankan transaksi keuangannya dari lokasi ia membuat usahanya ataupun kantornya. Selain membuka kantor cabang di kota-kota BRI juga membuka uni-unit BRI pada setiap daerah di kecamatan sehingga masyarakat yang jauh dari perkotaan juga tetap bisa bertransaksi menggunakan jasa BRI.

4. Promotion (Promosi)
BRI melakukan serangkaian promosi dari produk-produknya melalui berbagai media dan event seperti media iklan ditelevisi, koran, membuat spanduk. Selain itu Bukan hanya menjalankan promosi saja, BRI pun juga tak segan-segan memberikan hadiah kepada nasabahnya yang telah setia menggunakan produk yang ditawarkan oleh BRI. Hadiah adalah salah satu promosi yang cukup mudah dan memberikan hasil yang bagus untuk kedepannya.
Dengan cara ini, BRI akan dapat menarik nasabah baru, mengkomunikasikan produk-produk terbarunya, menginformasikan kepada nasabahnya tentang peningkatan kualitas produk, mengajak nasabah mendatangi kantor cabangnya dan memotivasi nasabah untuk memilih produk lainnya.

5. People (Orang)
People merupakan aset utama dalam industri jasa perbankan, dalam hal ini adalah para karyawan dan karyawati BRI yang berada pada posisi depan (frontliner) yang langsung bertemu dan memberikan servis kepada nasabahnya. karyawan berkinerja tinggi akan menyebabkan nasabah puas dan loyal. Faktor penting lainnnya dalam people adalah attitude dan motivation dari karyawan dalam industri jasa.
dengan karyawan/wati yang menjadi ujung tombak BRI yang dilengkapi dengan wawasan luas dan skill perbankan yang tinggi akan membuat nasabah BRI dapat memberi rasa percaya dan aman untuk bertransaksi di BRI

6. Process (Proses)
Cara ini di implementasikan BRI dengan membuka dan menutup kantornya dicabang sesuai waktu yang telah ditentukan BRI, karyawannya juga diberikan skill yang dapat mengikuti prosedur dan sistem yang merupakan standarnya seperti memberikan pelayanan servis disertai dengan senyum untuk menyambut para nasabahnya. proses yang terus berlangsung ini akan menjamin mutu layanan BRI sehingga mendapat penilaian yang semakin baik.

7. Physical evidence (Bukti Fisik)
Gedung merupakan bagian dari bukti fisik, karakteristik yang menjadi persyaratan yang bernilai tambah bagi konsumen dalai perusahaan jasa yang memiliki karakter . Perhatian terhadap interior, perlengkapan bangunan, termasuk lightning system, dan tata ruang yang lapang menjadi perhatian penting dan dapat mempengaruhi mood pengunjung. Bangunan harus dapat menciptakan suasana dengan memperhatikan ambience sehingga memberikan pengalaman kepada pengunjung dan dapat membrikan nilai tambah bagi pengunjung, khususnya menjadi syarat utama perusahaan jasa dengan kelas market khusus. 
Bukti fisik yang dapat membuat BRI memiliki karakter dan nilai tambah dimata nasabahnya dengan memiliki cabang gedung kantor yang memberikan ciri khasnya seperti selalu dicitrakan bank BRI didesain dengan interior, perlengkapan dan tata ruang rapih akan dapat memberi mood baik kepada nasabahnya sehingga tidak akan enggan untuk selalu bertransaksi dicabang.
Selain itu BRI baru baru ini mempunyai Bukti Fisik baru yaitu satelit BRIsat yang di luncurkan pada bulan Juni 2016 lalu. Dengan ini membuktikan bahwa BRI adalah perusahaan Perbankan satu-satunya didunia yang mempunyai satelit sendiri, bukti fisik yang satu ini juga membuat citra yang baik dan memberi nilai tambah dimata nasabahnya.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pengertian-pengertian tersebut mengenai bauran pemasaran dapat ditarik kesimpulan bahwa pada prinsipnya marketing mix bertujuan untuk mempengaruhi pasar, konsumen, dan permintaan dan juga merebut pembeli sasaran dalam suatu persaingan melalui 7P yang merupakan sistem pemasaran perusahaan Yaitu Price, Place, Product, Promotion, People, Process dan Physical evidence

























DAFTAR PUSTAKA



MAKALAH KORESPONDENSI DALAM BISNIS



MAKALAH
KOMUNIKASI BISNIS
“KORESPONDENSI DALAM BISNIS”


 







OLEH
KELOMPOK I

AHMAD HARYADI
AHMAD KURNIAWAN
DIDIK NUGROHO
KHAIBAR KHASYM



JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI RIAU
PEKANBARU
2016

Dasar Dasar Komunikasi Dalam Bisnis


Pengertian komunikasi bisnis menurut Purwanto : Komunikasi bisnis adalah komunikasi yang digunakan dalam dunia bisnis yang mencakup berbagai macam bentuk komunikasi baik komunikasi verbal maupun nonverbal untuk mencapai tujuan tertentu.
untuk lebih lengkapnya sahabat dapat mendownload link di bawah. sesamamahasiswa menyajikannya dalam bentuk Powerpoint atau slide presentasi. semoga bermanfaat untuk para sahabat di luar sana....

KORESPONDENSI DALAM BISNIS


Friday, October 7, 2016

Hubungan Antar Lembaga

1.      Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
                                                                           

Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2.   Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu  pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.

2.       Teori Pemisahan Kekuasaan Negara
John locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
1.    Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
2.    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
3.    Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Diilhami pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang, filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
1.      Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen);
2.      Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh pemerintah;
3.   Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).


2.   Tujuan Lembaga-Lembaga Negara     
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan prof. Sri soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Sampai dengan saat ini, proses awal demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik dapat ditunjukkan antara lain dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004 secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd dan dprd baru hasil pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat dan daerah berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan, selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah konstitusi.

3.   Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
1)   eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a.   Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai perananan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara
b.   Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkata lebih rendah dari pada presiden. Wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden apabila ia berhalangan sementara atau teetap.
Hak, wewenang dan kewajiban presiden/ wakil presiden:
-    Memegang kekuasaan pemerintah menurut uud
-    Memegang kekuasaan tertinggi
-    Mengajukan rancangan uu kepada dpr
-    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu
-    Menetapkan peraturan pemerintah
-    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
-    Mengangkat  duta dan konsul
-    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
-    Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
-    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan disetujui dpr
-    Menetapkan hakim konstitusi
-    Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan mpr.
2)    Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a.       MPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia, yang atas anggota DPR dan DPD.
b.      DPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyatdan memegang kekuasaan membentuk uu.
c.       DPD, lembaga tinggi negara galam sisitem ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
a)      Kekuasaan dan wewenang MPR
-    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
-    melantik presiden dan/atau wakil presiden;
-    memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar;
-    memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya;
-    memilih  presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
b)   hak, wewenang dan tugas DPR
-          Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
-          Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu
-          Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
-          Menetapkan apbn bersama presiden
-          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn serta kebijakan pemerintah

-          Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
-          Memperhatikan pertimbangan dpd atas rancangan uu apbn dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c)   hak, wewenang dan tugas DPD
-     mengajukan kepada dpr rancangan uu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll.
-     memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu apbn dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
-     memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK
-     melakukan pengawasan/pelaksanaan uu mengenai otonomi daerah
-     menerima hasil keungan dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi dpr tentang ruu yang berkaitan dengan apbn.

3)    Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a.       Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b.      Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c.       Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

a)      Tugas dan wewenang MA
-          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
-          Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
-          Memberikan pertimbangan dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
b)   tugas dan wewenang MK
-     berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud
-     wajib memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut uud 1945.
c)   tugas dan wewenang KY
-     memutuskan pengangkatan hakim agung
-     mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
-     mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum.


2.   Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan teori-teori klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara yang penting seperti
fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan (fungsi legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif). Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di indonesia oleh banyak ahli hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem pemisahan kekuasaan antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
Alat kelengkapan negara berdasarkan teori–teori klasik hukum negara meliputi kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa presiden atau perdana menteri atau raja, kekuasaan legilatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan yudikatif seperti mahkamah agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu pelaksanaan fungsinya. Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu wakil dan menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu. Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan.