Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan
ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Pekanbaru, September 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman
sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks
credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di
koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para
ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
C. Contoh Koperasi
yang Memiliki Badan/Izin Hukum
a. Nama
Koperasi
“KARYA
USAHA MANDIRI”
b. Struktur
Organisasi
PENGURUS BADAN
PENGAWAS
-
Ketua :
Ilham Maulana, S.Pd - Ketua :
Haryono, MH
-
Sekretaris :
Ahmad Kurniawan, SE -
Sekretaris : Risma S, SE
-
Bendahara : Gunawan,
SH - Bendahara :
Agus Riadi, S.I.Kom
MANAGER ASISTEN
MANAGER
Nur Hasanah, SE Ulfa
Rahmiati, S.Kom
c. Gambaran
Umum Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM)
Karya Usaha
Mandiri (KUM), disingkat KUM merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam
bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan Pembiayaan Mikro yang ditujukan
khusus bagi rumah tangga miskin di pedesaan Indonesia dengan menggunakan
pendekatan Grameen Bank. Grameen Bank adalah skim kredit bagi keluarga miskin
di Bangladesh yang dinilai telah berhasil baik dan melibatkan sebagian besar
wanita perdesaan. KUM dimulai pada akhir tahun 1989, berlokasi di desa
Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Perintis
kaji tindak KUM adalah Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Badan Litbang
Pertanian, Departemen Pertanian dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
(LPPI).Sejak Tahun 1992, manajemen KUM berada di bawah LPPI.Hal ini dilandasi
oleh maksud dan tujuan didirikannya LPPI, yang selain sebagai wadah untuk
pengembangan profesionalisme perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan
nilai dan mutu pengetahuan perbankan melalui riset dan pengembangan. Kajian
tindak KUM adalah sebagai salah satu diantara banyak wahana untuk meningkatkan
nilai pengetahuan tersebut.
Sejak tanggal 18 April 2002,
proyek Karya Usaha Mandiri dilembagakan menjadi Yayasan Pengembangan Karya
Usaha Mandiri (YPKUM) dengan Notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SHAkta
Notaris No.8 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong
Nomor:103/AN.YYS/2002 tanggal 23 Mei 2002 sehingga dalam operasionalnya akan
lebih luas dan mandiri. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan
No. 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 Yayasan Pengembangan Karya Usaha
Mandiri, mengadakan Perubahan Anggaran Dasar yayasan tertanggal 27 Desember
2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan berita negara RI tanggal 8/6 No.
46. Tanggal 5 Mei 2007, YP-KUM dilembagakan menjadi Koperasi Karya Usaha Mandiri
berdasarkan persetujuan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Bogor. Dalam memberikan pelayanan yang lebih luas lagidan status
kelembagaan yang tepat dan kuat maka tanggal 24 April 2008 diterbitkan Akte
Pendirian Koperasi Karya Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya Ika Rini Hastuti
Basuki yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei
2008 mendapatkan Pengesahan dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUM/2008.
Visi
“Menjadi Lembaga Keuangan
yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan menengah bawah terutama
wanita di wilayahIndonesia, berdasarkan prinsip-prinsip syariah”.
Misi
1. Mengembangkan
jasa simpan pinjam bagi masyarakat miskin untuk memberikan manfaat bersama;
2. Membangun
solidaritas dan kemandirian masyarakat miskin dengan membentuk kelompok;
3. Meningkatkan
kesejahteraan antar anggota kelompok dan pengurus KUM serta pemangku
kepentingan.
D.
Pandangan / Pemikiran Terhadap Koperasi
Menurut pendapat saya koperasi adalah suatu wadah
organisasi ekonomi rakyat, mempunyai badan hukum, dimana kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga merupakan urat
nadi perekonomian Indonesia. Koperasi adalah perwujudan nilai-nilai pancasila
karena koperasi merupakan penjabaran
dari niali-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Perlu
kita ingat bersama, selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi
yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan
anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
No comments:
Post a Comment