Friday, October 7, 2016

Makalah " KOPERSI"

Kata Pengantar


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
  
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
  
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
  
        Pekanbaru,  September 2016
  


                                                                                            Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
           
C. Contoh Koperasi yang Memiliki Badan/Izin Hukum
a.     Nama Koperasi
“KARYA USAHA MANDIRI”

b.     Struktur Organisasi
PENGURUS                                                                       BADAN PENGAWAS
-          Ketua               : Ilham Maulana, S.Pd                         -   Ketua           : Haryono, MH
-          Sekretaris        : Ahmad Kurniawan, SE                       -   Sekretaris    : Risma S, SE
-          Bendahara      : Gunawan, SH                                     -   Bendahara : Agus Riadi, S.I.Kom
MANAGER                                                                                   ASISTEN MANAGER  
Nur Hasanah, SE                                                               Ulfa Rahmiati, S.Kom


c.      Gambaran Umum Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM)
Karya Usaha Mandiri (KUM), disingkat KUM merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan Pembiayaan Mikro yang ditujukan khusus bagi rumah tangga miskin di pedesaan Indonesia dengan menggunakan pendekatan Grameen Bank. Grameen Bank adalah skim kredit bagi keluarga miskin di Bangladesh yang dinilai telah berhasil baik dan melibatkan sebagian besar wanita perdesaan. KUM dimulai pada akhir tahun 1989, berlokasi di desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Perintis kaji tindak KUM adalah Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).Sejak Tahun 1992, manajemen KUM berada di bawah LPPI.Hal ini dilandasi oleh maksud dan tujuan didirikannya LPPI, yang selain sebagai wadah untuk pengembangan profesionalisme perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai dan mutu pengetahuan perbankan melalui riset dan pengembangan. Kajian tindak KUM adalah sebagai salah satu diantara banyak wahana untuk meningkatkan nilai pengetahuan tersebut.
Sejak tanggal 18 April 2002, proyek Karya Usaha Mandiri dilembagakan menjadi Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri (YPKUM) dengan Notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, SHAkta Notaris No.8 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong Nomor:103/AN.YYS/2002 tanggal 23 Mei 2002 sehingga dalam operasionalnya akan lebih luas dan mandiri. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 Yayasan Pengembangan Karya Usaha Mandiri, mengadakan Perubahan Anggaran Dasar yayasan tertanggal 27 Desember 2002 nomor 37, dan telah dimuat dalam tambahan berita negara RI tanggal 8/6 No. 46. Tanggal 5 Mei 2007, YP-KUM dilembagakan menjadi Koperasi Karya Usaha Mandiri berdasarkan persetujuan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor. Dalam memberikan pelayanan yang lebih luas lagidan status kelembagaan yang tepat dan kuat maka tanggal 24 April 2008 diterbitkan Akte Pendirian Koperasi Karya Usaha Mandiri No. 57 Notaris Nyonya Ika Rini Hastuti Basuki yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2008 mendapatkan Pengesahan dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan No. 518/161/BH/KPTS/KKUM/2008.

Visi

“Menjadi Lembaga Keuangan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan menengah bawah terutama wanita di wilayahIndonesia, berdasarkan prinsip-prinsip syariah”.

Misi

1.      Mengembangkan jasa simpan pinjam bagi masyarakat miskin untuk memberikan manfaat bersama;
2.      Membangun solidaritas dan kemandirian masyarakat miskin dengan membentuk kelompok;
3.      Meningkatkan kesejahteraan antar anggota kelompok dan pengurus KUM serta pemangku kepentingan.

D. Pandangan / Pemikiran Terhadap Koperasi
Menurut pendapat saya koperasi adalah suatu wadah organisasi ekonomi rakyat, mempunyai badan hukum, dimana kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga merupakan urat nadi perekonomian Indonesia. Koperasi adalah perwujudan nilai-nilai pancasila karena koperasi  merupakan penjabaran dari niali-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Perlu kita ingat bersama, selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.














No comments:

Post a Comment