Friday, October 7, 2016

MEMAHAMI PERAN AUDITING DALAM ORGANISASI


1.      Pendahuluan
Auditing mempunyai peranan yang penting sebagai perantara antar para pemangku kepentingan baik  investor maupun manajemen selaku pengelola perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan yang menjadi dasar sebagai pengukuran kinerja dari manajemen. Tujuan dari keberadaan suatu entitas bisnis ketika didirikan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going concern) usahanya. Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan dan prefesionalisme dari manajemen dalam mengelola organisasi perusahaan.
Salah satu pertimbangan investor ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan adalah melalui opini auditor atas laporan keuangan perusahaan tersebut, karena investor pasti mengharapkan keuntungan dimasa yang akan datang, ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan. Bukan hanya investor yang berkepentingan terhadap hasil audit tetapi juga pemerintah berkaitan terhadap transparansi dan akuntabilitas perpajakan, organisasi buruh berkaitan dengan  kesejahteraan dan ajminan kesehatan dan jaminan hari tua, juga masyarakat umum membutuhkan informasi tersebut misalnya informasi tentang kesehatan lingkungan, semua ini menghendaki adanya akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.
Peningkatan derajat kepercayaan terhadap kinerja manajemen dalam pengelolaan organisasi hanya dapat diberikan oleh pihak yang ahli dan mampu mempertahankan  independesi dan mampu mengungkapkan informasi yang objective dalam hal ini adalah auditor.  Auditing tidak hanya terbatas dalam hal pemberian opini atas laporan keuangan suatu entitas tetapi memiliki jenis tanggung jawab audit yang lebih luas diantaranya audit operasional (Management Audit), audit ketaatan (Complience Audit) dan pemeriksaan khusus lainnya (Sukrisno Agoes, 2004) sesuai dengan permintaan penugasan oleh klien.
            Tujuan dari paper ini adalah untuk membahas  peranan auditing  dalam meningkatkan akuntabilitas  dalam organisasi, dimana hasil dari proses audit akan memberikan opini-opini audit yang akan bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan (shareholders) . Paper ini dimulai dengan membahas pengertian dan fungsi auditing (the meaning and function of auditing), kemudian dilanjutkan dengan jenis-jenis auditing (types of auditing), dan membahas peran auditing dalam meningkatkan akuntabilitas (the role of auditing in enhancing of accountability) serta syarat-syarat untuk menjadi seorang auditor  (the requirement of auditor)  juga di bahas dalam paper ini.
2.      Pengertian dan Fungsi Auditing
Menurut Arens and Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
Selanjutnya Mulyadi dan Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Berikut adalah beberapa fungsi audit bagi sebuah organisasi:
1.      Mengevaluasi kinerja perusahaan ;
Evaluasi kinerja adalah fungsi utama dari audit dalam sebuah organisasi. Kinerja dalam hal ini tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya saja, melainkan dari tahap perencanaan dan prosesnya. Perencanaan yang baik jika prosesnya tidak baik, maka hasilnya tidak akan baik. Di lain pihak, perencanaan yang tidak baik, sekalipun dilaksanakan dengan baik, hasilnya tetap tidak akan baik. Di sinilah perlunya audit, untuk menemukan di mana letaknya suatu kesalahan.
2.      Meminimalisir kesalahan;
Audit dilakukan untuk memastikan bahwa suatu organisasi berjalan di jalur yang telah ditetapkan, sesuai pedoman atau panduan yang telah ditetapkan. Singkatnya, audit meminimalisir terjadinya kesalahan.
3.      Memperbaiki   kinerja organisasi;
Audit akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan kinerja organisasi. Audit yang dilaksanakan di akhir periode suatu tahun anggaran bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, audit yang dilaksanakan pada pertengahan tahun bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun atau periode yang bersangkutan.

3.      Jenis-jenia Auditing
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dari proses audit tersebut. 
Menurut William C. Boynton, Raymon N. Johnson dan Walter G. Kell (2003) mengelompokkan audit menjadi 3 jenis, yaitu :
§   “Audit laporan keuangan, audit laporan keuangan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti atas laporan keuangan entitas yang menjadi dasar untuk menyatakan pendapat mengenai apakah laporana keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
§   Audit kepatuhan, audit kepatuhan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah aktivitas keuangan atau aktivitas operasi suatu entitas tertentu telah sesuai dengan persyaratan, peraturan dan perundang-undangan spesifik.
§   Audit operasional, audit operasional mencakup perolean dan pengevaluasian bukti-bukti mengenai efisiensi dan efektifitas dari aktivitas operasi suatu entitas dalam kaitannya dengan tujuan spesifik”.

Sedangkan Menurut Sukrisno Agoes, (2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.

Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.      Auditor Ekstern ; 
Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern ;
 Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak ; 
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah ; 
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

4.. Peran Auditing dalam Meningkatkan Akuntabilitas
Sesuai dengan fungsinya yaitu memberikan informasi yang  akurat dari suatu oraganisasi baik keuangan maupun informasi tentang kinerja manajemen dalam pengelolaan organisasi, auditing dibentuk untuk dapat membangun kepercayaan (build trust). Auditing berperan sebagai mediator antara manajemen dengan stokeholders dalam menentukan tingkat perkembangan investasi untuk kelangsungan organisasi kedepan.selanjutnya juga auditor juga berperan dalam memberikan jasa-jasa  assuran dalam organisasi bisnis dan organisasi publik untuk memberikan pelanan berupa konsultasi dan jasa- atestasi yang semua ini merupakan peran auditor dalam akuntabilitas organisasi untuk peningkatan good corporate governance.
Syakhroza (2003) menyatakan good corporate governance adalah suatu sistem tata kelola yang selenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan dengan fungsi regulasi.
a.      Peran Komite Audit dalam Akuntabilitas
Seperti pembehasan sebelumnya audit sangat berperan dalam mengwujutkan akuntabilitas, sesuai dengan peranan audit yaitu untuk memberikan informasi yang akuntabel terkait tentang pengelolaan financial suatu organisasi dengan proses berdasarkan standar objective yang telah ditetapkan.
Chrisdianto ( 2013)  menyatakan Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi untuk menciptakan good corporate governance, di mana ada rincian terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manajemen perusahaan dalam rangka mengembangkan bisnis perusahaan. Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip yangharus dipenuhi untuk menciptakan good corporate governance, di mana ada rincian terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki olehmanajemen perusahaan dalam rangka mengembangkan bisnis perusahaan. Komite audit memiliki peran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas dalam usaha melakukan pengawasan terhadap proses manajemen risiko dan keberlangsungan fungsi pengawasan di perusahaan.
 Komite audit memiliki kekuatan untukmelakukan pemeriksaan terhadap laporan dari auditor internal perusahaan. Hal tersebut membuat komite audit memiliki kesempatan untuk melakukan peninjauan terhadap struktur organisasi dan deskripsi kerja masing-masing bagian di perusahaan, beserta dengan sistempen gendalian internal yang sudah dimiliki oleh perusahaan. Hal ini dimaksudkan guna melihat apakah ada kemampuan untuk mengelola risiko terutama yang berkaitan dengan peluang yang akan dimanfaatkan oleh anggota manajemen perusahaan dalam rangka melakukan kecurangan untuk mendatangkan keuntungan bagi pihak itu sendiri.
Manfaat lain dari peran komite audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan auditor internal adalah kemampuan meninjau anggota manajemen perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kesalahan atau kecurangan yang mendatangkan kerugian bagi perusahaan, sehingga dengan demikian upaya untuk menciptakan kelejalasan akuntabilitas di perusahaan semakin jelas dengan keberadaan komite audit.

b.      Peran Auditing pada  Akuntabilitas Publik

Peran auditing di sektor publik, mengacu kepada  (Undang-Undang nomor 15 tahun 2004,  tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara), secara jelas mengatur mengenai masalah pemeriksaan (audit). BPK adalah Badan PemeriksaKeuangan sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaantersebut meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUnomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakanoleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan dan dipublikasikan kapada masyarakat.
Zeune (1994:150) menyatakan bahwa salah satu peran penting akuntansi dan auditing  dalam upaya preventif terhadap korupsi adalah melalui kredibilitas dan objektivita dalam pengungkapan informasi keuangan. Permasalahan dalam pelaporan akan mengurangi upaya preventif dalam mencegah berlangsungnya praktik korupsi. Hal ini sesuai dengan pengungkapan dari global corruption report 2001 yang menyatakan bahwa organisasi yang korup akan berupaya untuk tidak transparansi kepada publik. Klitgard (1988), menyatakan bahwa salah satu komponen dalam strategi pembersihan korupsi adalah dengan menciptakan sistem evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kegiatan audit.

5.      Perayaratan untuk Menjadi Auditor
Berdasarakan (Undang-Undang RI Nomor.5 tahun 2011 tentang akuntan Publik) pasal 6, persyaratan atau perizinan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang akuntan publik adalah:
a.  memi1iki sertifikat tanda lulus  ujian profesi akuntan publik yang sah;
b.  berpengalaman praktik memberikan jasa audit;
c.  berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.  tidak pemah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan PubJik;
f.   tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.  menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang auditor tercantum dalam Standar Umum, yaitu:
1.      Audit harus di laksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.standar pertama menuntut kompetensi teknis seorang auditor di tentukan oleh tiga faktor yaitu:
a)        Pendidikan formal dalam pendidikan akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
b)        Pelatihan bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
c)        Pendidikan profesional berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
a)      Independensi senyatanya
b)      Independensi dalam penampilan.
c)      Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama

6.      Kesimpulan
Auditor mempunyai peranan yang penting sebagai perantara antar para pemangku kepentingan baik  investor maupun kepentingan manajemen perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan. Tujuan dari keberadaan suatu bisnis ketika didirikan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going concern) usahanya. Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Peranan audit yaitu untuk memberikan informasi yang akuntabel terkait tentang pengelolaan financial suatu organisasi dengan proses berdasarkan standar objective yang telah ditetapkan, Audit merupakan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent. Auditing berfungsi untuk membangun kepercayaan kepada semua pihak  baik pihak internal ( manjemen) dan pihak Eksternal ( Stokeholders), pemerintah dan masyarakat.
Sehingga auditing sangat berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dalam pembangunan ekonomi. Akuntabilitas salahsatu syarat dalam meningkatkan Good Corporate Governance. Peran komite audit dalam meningkatkan akuntabilitas, dimana komite audit berwenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan auditor internal adalah kemampuan meninjau anggota manajemen perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kesalahan atau kecurangan yang mendatangkan kerugian bagi perusahaan, sehingga dengan demikian upaya untuk menciptakan kelejalasan akuntabilitas di perusahaan semakin jelas dengan keberadaan komite audit.

7.     Referensi
Arens. Alvin. A. and James. K. Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated Approach (8th  edition). Englewood Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G. Kell,. (2001). Modern Auditing (7th edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
Chrisdianto Bernadinus (2013), Jurnal Akuntansi Aktual:Peran Komite Audit dalam Good Corporate Governance .

Klitgaard, Robert, 1988. Controlling Corruption , Oxford, England, University of  California Press.

Mulyadi dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Edisi ke-5. Salemba Empat. Jakarta.


Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan (accountant).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011, tentang akuntan publik.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Syakhroza, A. 2003. Teori Corporate Governance, Usahawan, No 8, ThXXXII, Agustus: 19–25.

William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.


Zeune, Gary D, 1994, The CEO’s Complete Guide to Committing Fraude , Columbus,Ohio, Lori Pingel and Association.

No comments:

Post a Comment