1.
Pendahuluan
Auditing mempunyai peranan yang penting sebagai perantara antar para pemangku kepentingan baik investor maupun manajemen selaku pengelola perusahaan sebagai penyedia laporan
keuangan yang menjadi dasar sebagai pengukuran kinerja dari manajemen. Tujuan
dari keberadaan suatu entitas bisnis
ketika didirikan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going
concern) usahanya. Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan
kemampuan dan prefesionalisme dari manajemen
dalam mengelola organisasi perusahaan.
Salah satu pertimbangan investor ketika ingin
menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan adalah melalui opini auditor
atas laporan keuangan perusahaan tersebut, karena investor pasti mengharapkan keuntungan dimasa yang akan datang, ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan. Bukan hanya investor yang berkepentingan terhadap hasil audit tetapi juga
pemerintah berkaitan terhadap transparansi dan
akuntabilitas perpajakan, organisasi buruh berkaitan dengan kesejahteraan dan
ajminan kesehatan dan jaminan hari tua, juga masyarakat
umum membutuhkan informasi tersebut misalnya
informasi tentang kesehatan lingkungan, semua ini menghendaki adanya
akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.
Peningkatan derajat
kepercayaan terhadap kinerja manajemen dalam pengelolaan organisasi hanya dapat
diberikan oleh pihak yang ahli dan mampu mempertahankan independesi dan mampu mengungkapkan informasi
yang objective dalam hal ini adalah auditor. Auditing tidak hanya terbatas dalam hal
pemberian opini atas laporan keuangan suatu entitas tetapi memiliki jenis tanggung
jawab audit yang lebih luas diantaranya audit operasional (Management Audit), audit ketaatan (Complience
Audit) dan pemeriksaan
khusus lainnya (Sukrisno Agoes, 2004) sesuai dengan permintaan penugasan oleh klien.
Tujuan
dari paper ini adalah untuk membahas
peranan auditing dalam meningkatkan akuntabilitas dalam organisasi,
dimana hasil dari proses audit akan memberikan opini-opini audit yang akan
bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan (shareholders) .
Paper ini dimulai dengan membahas pengertian
dan fungsi auditing (the meaning and function of auditing),
kemudian dilanjutkan dengan jenis-jenis auditing (types of auditing),
dan membahas peran auditing dalam meningkatkan akuntabilitas (the role of
auditing in enhancing of accountability) serta
syarat-syarat untuk menjadi seorang auditor (the
requirement of auditor) juga
di bahas dalam paper ini.
2.
Pengertian dan Fungsi Auditing
Menurut Arens and Loebbecke (Auditing:
An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan
dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan
melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independent.
Menurut The American Accounting
Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And
Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing
and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses
yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian
ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang
telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak
pengguna yang berkepentingan.
Selanjutnya Mulyadi dan
Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis
untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.
Berikut adalah beberapa fungsi audit bagi sebuah
organisasi:
1. Mengevaluasi
kinerja perusahaan ;
Evaluasi
kinerja adalah fungsi utama dari audit dalam sebuah organisasi. Kinerja dalam
hal ini tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya saja, melainkan dari tahap
perencanaan dan prosesnya. Perencanaan yang baik jika prosesnya tidak baik,
maka hasilnya tidak akan baik. Di lain pihak, perencanaan yang tidak baik,
sekalipun dilaksanakan dengan baik, hasilnya tetap tidak akan baik. Di sinilah
perlunya audit, untuk menemukan di mana letaknya suatu kesalahan.
2.
Meminimalisir kesalahan;
Audit dilakukan untuk memastikan bahwa suatu organisasi berjalan di jalur yang telah ditetapkan, sesuai pedoman atau panduan yang telah ditetapkan. Singkatnya, audit meminimalisir terjadinya kesalahan.
Audit dilakukan untuk memastikan bahwa suatu organisasi berjalan di jalur yang telah ditetapkan, sesuai pedoman atau panduan yang telah ditetapkan. Singkatnya, audit meminimalisir terjadinya kesalahan.
3.
Memperbaiki kinerja organisasi;
Audit akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan kinerja organisasi. Audit yang dilaksanakan di akhir periode suatu tahun anggaran bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, audit yang dilaksanakan pada pertengahan tahun bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun atau periode yang bersangkutan.
Audit akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan kinerja organisasi. Audit yang dilaksanakan di akhir periode suatu tahun anggaran bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, audit yang dilaksanakan pada pertengahan tahun bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan pada tahun atau periode yang bersangkutan.
3.
Jenis-jenia Auditing
Pengauditan dapat
dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan
atau sasaran yang ingin dicapai dari proses
audit tersebut.
Menurut
William C. Boynton, Raymon N. Johnson dan Walter G. Kell (2003) mengelompokkan
audit menjadi 3 jenis, yaitu :
§ “Audit
laporan keuangan, audit laporan keuangan mencakup perolehan dan pengevaluasian
bukti-bukti atas laporan keuangan entitas yang menjadi dasar untuk menyatakan
pendapat mengenai apakah laporana keuangan telah disajikan secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
§ Audit
kepatuhan, audit kepatuhan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti
untuk menentukan apakah aktivitas keuangan atau aktivitas operasi suatu entitas
tertentu telah sesuai dengan persyaratan, peraturan dan perundang-undangan
spesifik.
§ Audit
operasional, audit operasional mencakup perolean dan pengevaluasian bukti-bukti
mengenai efisiensi dan efektifitas dari aktivitas operasi suatu entitas dalam
kaitannya dengan tujuan spesifik”.
Sedangkan Menurut
Sukrisno Agoes, (2004),
ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan Umum (General
Audit), yaitu
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan Khusus (Special
Audit), yaitu
suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap
bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap
penerimaan kas perusahaan.
Sedangkan
berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.
Auditor Ekstern ;
Auditor ekstern/ independent bekerja untuk
kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang
mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial
audit.
2.
Auditor Intern ;
Auditor intern bekerja untuk
perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya
berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas
internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis
compliance audit.
3.
Auditor Pajak ;
Auditor pajak bertugas melakukan
pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor Pemerintah ;
Tugas auditor pemerintah adalah menilai
kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan.
Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas
dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang
milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan
yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan
dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4..
Peran Auditing dalam Meningkatkan Akuntabilitas
Sesuai
dengan fungsinya yaitu memberikan informasi yang akurat dari suatu oraganisasi baik keuangan
maupun informasi tentang kinerja manajemen dalam pengelolaan organisasi,
auditing dibentuk untuk dapat membangun kepercayaan (build trust). Auditing berperan sebagai mediator antara manajemen dengan stokeholders dalam
menentukan tingkat perkembangan investasi untuk kelangsungan organisasi
kedepan.selanjutnya juga auditor juga berperan dalam memberikan jasa-jasa assuran dalam organisasi bisnis dan
organisasi publik untuk memberikan pelanan berupa konsultasi dan jasa- atestasi
yang semua ini merupakan peran auditor dalam akuntabilitas organisasi untuk
peningkatan good corporate governance.
Syakhroza
(2003) menyatakan good corporate governance adalah suatu sistem tata kelola
yang selenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi
proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan dengan fungsi
regulasi.
a. Peran
Komite Audit dalam Akuntabilitas
Seperti
pembehasan sebelumnya audit sangat berperan dalam mengwujutkan akuntabilitas,
sesuai dengan peranan audit yaitu untuk memberikan informasi yang akuntabel
terkait tentang pengelolaan financial suatu organisasi dengan proses
berdasarkan standar objective yang telah ditetapkan.
Chrisdianto ( 2013)
menyatakan Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip yang harus
dipenuhi untuk menciptakan good corporate governance, di mana ada rincian terhadap hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh manajemen perusahaan dalam rangka mengembangkan bisnis
perusahaan. Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip yangharus dipenuhi untuk
menciptakan good corporate governance, di mana ada rincian terhadap hak
dan kewajiban yang dimiliki olehmanajemen perusahaan dalam rangka mengembangkan
bisnis perusahaan. Komite audit memiliki peran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas
dalam usaha melakukan pengawasan terhadap proses manajemen risiko dan keberlangsungan
fungsi pengawasan di perusahaan.
Komite audit
memiliki kekuatan untukmelakukan pemeriksaan terhadap laporan dari auditor
internal perusahaan. Hal tersebut membuat komite audit memiliki kesempatan
untuk melakukan peninjauan terhadap struktur organisasi dan deskripsi kerja masing-masing
bagian di perusahaan, beserta dengan sistempen gendalian internal yang sudah
dimiliki oleh perusahaan. Hal ini dimaksudkan guna melihat apakah ada kemampuan
untuk mengelola risiko terutama yang berkaitan dengan peluang yang akan dimanfaatkan
oleh anggota manajemen perusahaan dalam rangka melakukan kecurangan untuk
mendatangkan keuntungan bagi pihak itu sendiri.
Manfaat lain dari peran komite audit untuk melakukan pemeriksaan
terhadap laporan auditor internal adalah kemampuan meninjau anggota manajemen perusahaan
yang harus bertanggung jawab atas kesalahan atau kecurangan yang mendatangkan
kerugian bagi perusahaan, sehingga dengan demikian upaya untuk menciptakan
kelejalasan akuntabilitas di perusahaan semakin jelas dengan keberadaan komite
audit.
b. Peran Auditing pada
Akuntabilitas Publik
Peran
auditing di sektor publik, mengacu kepada (Undang-Undang
nomor 15 tahun 2004,
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara),
secara jelas mengatur mengenai masalah pemeriksaan (audit). BPK adalah
Badan PemeriksaKeuangan sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945. BPK
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Pemeriksaantersebut meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam UUnomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam hal
pemeriksaan dilaksanakanoleh akuntan publik berdasarkan ketentuan
undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut
wajib disampaikan dan dipublikasikan kapada masyarakat.
Zeune (1994:150) menyatakan bahwa
salah satu peran penting akuntansi dan auditing dalam upaya preventif terhadap korupsi adalah
melalui kredibilitas dan objektivita dalam pengungkapan informasi keuangan.
Permasalahan dalam pelaporan akan mengurangi upaya preventif dalam mencegah
berlangsungnya praktik korupsi. Hal ini sesuai dengan pengungkapan dari global
corruption report 2001 yang menyatakan bahwa organisasi yang korup
akan berupaya untuk tidak transparansi kepada publik. Klitgard (1988),
menyatakan bahwa salah satu komponen dalam strategi pembersihan korupsi adalah
dengan menciptakan sistem evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kegiatan audit.
5.
Perayaratan untuk Menjadi Auditor
Berdasarakan (Undang-Undang
RI Nomor.5 tahun 2011 tentang akuntan Publik) pasal 6, persyaratan atau
perizinan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang akuntan publik adalah:
a. memi1iki sertifikat tanda
lulus ujian profesi
akuntan publik yang sah;
b. berpengalaman praktik
memberikan jasa audit;
c. berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak;
e. tidak pemah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin Akuntan PubJik;
f.
tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi anggota Asosiasi
Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
Syarat-syarat yang harus
dimiliki seorang auditor tercantum dalam Standar Umum, yaitu:
1. Audit harus di laksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.standar pertama menuntut kompetensi teknis seorang auditor di
tentukan oleh tiga faktor yaitu:
a)
Pendidikan formal dalam pendidikan akuntansi di suatu
perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
b)
Pelatihan bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang
auditing.
c)
Pendidikan profesional berkelanjutan selama menekuni karir
auditor profesional.
2. Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
a) Independensi senyatanya
b) Independensi dalam penampilan.
c) Independensi dari sudut keahliannya
atau kompetensinya.
3. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama
6.
Kesimpulan
Auditor mempunyai peranan yang penting sebagai perantara antar para pemangku kepentingan baik investor maupun kepentingan manajemen perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan. Tujuan
dari keberadaan suatu bisnis ketika didirikan adalah untuk mempertahankan
kelangsungan hidup (going concern) usahanya. Kelangsungan hidup usaha
selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Peranan audit yaitu untuk memberikan informasi yang
akuntabel terkait tentang pengelolaan financial suatu organisasi dengan proses
berdasarkan standar objective yang telah ditetapkan, Audit
merupakan kegiatan mengumpulkan
dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan
tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent. Auditing
berfungsi untuk membangun kepercayaan kepada semua pihak baik pihak internal ( manjemen) dan pihak
Eksternal ( Stokeholders), pemerintah dan masyarakat.
Sehingga auditing sangat berperan dalam meningkatkan
akuntabilitas dalam pembangunan ekonomi. Akuntabilitas salahsatu syarat dalam
meningkatkan Good Corporate Governance. Peran komite audit
dalam meningkatkan akuntabilitas, dimana komite audit berwenang
melakukan pemeriksaan terhadap laporan auditor internal adalah kemampuan
meninjau anggota manajemen perusahaan yang harus bertanggung jawab atas
kesalahan atau kecurangan yang mendatangkan kerugian bagi perusahaan, sehingga
dengan demikian upaya untuk menciptakan kelejalasan akuntabilitas di perusahaan
semakin jelas dengan keberadaan komite audit.
7.
Referensi
Arens. Alvin. A. and James. K.
Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated
Approach (8th edition). Englewood
Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G.
Kell,. (2001). Modern Auditing (7th
edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
Chrisdianto Bernadinus (2013), Jurnal Akuntansi Aktual:Peran Komite Audit dalam Good Corporate Governance .
Klitgaard,
Robert, 1988. Controlling Corruption
, Oxford, England, University of California Press.
Mulyadi
dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing.
Edisi ke-5. Salemba Empat. Jakarta.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan (accountant).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2011,
tentang akuntan publik.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
Syakhroza,
A. 2003. Teori Corporate Governance, Usahawan, No 8, ThXXXII, Agustus:
19–25.
William F. Messier, dan Margareth
Boh. (2003). Auditing and Assurance: A
Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.
Zeune, Gary
D, 1994, The CEO’s Complete Guide to Committing Fraude , Columbus,Ohio, Lori
Pingel and Association.
No comments:
Post a Comment