Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan
melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya
diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu
dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta
Federal Reserve. Jaringan ACH
ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi
transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara
elektronik dan atas cek
dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Jenis-jenis
kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
- Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur
oleh Bank Indonesia.
- Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank
yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank
Indonesia.
- Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan
mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang
lainnya yang bersangkutan pada kantor induk/PUSAT.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
proses kliring ketika seseorang melakukan
transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak
sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada
bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan
pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya,
misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut,
mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke
bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan
“memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang
dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek
dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai
berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank
A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek
tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank
Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring
tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek
tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang
dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo
rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat
transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran
dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang
piutang antar bank
Kliring adalah :
PERTUKARAN WARKAT – WARKAT ANTAR BANK
No comments:
Post a Comment