1. Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated
organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara,
dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga
negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga
negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga
pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk
berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan
mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk
berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja
tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Lembaga
negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan
yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam
setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling
berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya,
sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan
functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang
disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya
fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun
fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat
utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder
(auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu
dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1. Organ
lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan
kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2.
Organ lapis kedua disebut sebagai
lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber
kewenangannya dari uud, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan
sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah
undang-undang.
3. Organ
lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada
di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd
provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan
daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping
itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya
secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya sangat kuat secara
konstitusional.
2. Teori
Pemisahan Kekuasaan Negara
John locke
adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam
bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara
menjadi tiga bidang sebagai berikut:
1.
Legislatif: kekuasaan untuk membuat
undang-undang;
2.
Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang;
3.
Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan
dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar
negeri.
Diilhami
pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang,
filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di dalamnya ia
menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
1. Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
badan perwakilan rakyat (parlemen);
2. Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
pemerintah;
3. Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
2. Tujuan Lembaga-Lembaga Negara
Secara
konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat
kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan
fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus
membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam
rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan prof. Sri
soemantri adalah actual governmental
process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang
diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep lembaga-lembaga
tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk
suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara
ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Sampai
dengan saat ini, proses awal demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik
dapat ditunjukkan antara lain dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan
wakil presiden tahun 2004 secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd
dan dprd baru hasil pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat
dan daerah berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah
jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan
menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan,
selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah
konstitusi.
3. Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
1) eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara
operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a. Presiden, sebuah jabatan individual atau
kolektif yang mempunyai perananan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah
negara
b. Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang
berada satu tingkata lebih rendah dari pada presiden. Wakil presiden akan
mengambil alih jabatan presiden apabila ia berhalangan sementara atau teetap.
Hak, wewenang dan kewajiban
presiden/ wakil presiden:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut uud
- Memegang kekuasaan tertinggi
- Mengajukan rancangan uu kepada dpr
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Mengangkat duta dan konsul
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
- Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan
disetujui dpr
- Menetapkan hakim konstitusi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan
mpr.
2) Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a.
MPR, lembaga tinggi negara dalam system
ketatanegaraan indonesia, yang atas anggota DPR dan DPD.
b.
DPR, lembaga tinggi negara dalam system
ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyatdan memegang
kekuasaan membentuk uu.
c.
DPD, lembaga tinggi negara galam sisitem
ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
a)
Kekuasaan dan wewenang MPR
- mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik
presiden dan/atau wakil presiden;
- memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang
dasar;
- memilih
wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya;
- memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
b) hak, wewenang dan
tugas DPR
-
Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
-
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti uu
-
Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
-
Menetapkan apbn bersama presiden
-
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
uu, apbn serta kebijakan pemerintah
-
Memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
-
Memperhatikan pertimbangan dpd atas rancangan
uu apbn dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c) hak, wewenang dan tugas DPD
- mengajukan kepada dpr rancangan uu yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll.
- memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu
apbn dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
- memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
memilih anggota BPK
- melakukan pengawasan/pelaksanaan uu
mengenai otonomi daerah
- menerima hasil keungan dari BPK untuk
dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi dpr tentang ruu yang berkaitan dengan
apbn.
3) Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a. Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b. Mahkamah
konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c. Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
a)
Tugas dan wewenang MA
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan
- Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
b) tugas dan wewenang MK
- berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud
- wajib memberi putusan atas pendapat dpr
mengenai dugaaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut uud
1945.
c) tugas
dan wewenang KY
- memutuskan
pengangkatan hakim agung
- mengusulkan
calon hakim agung kepada DPR
- mempunyai
wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta
perilaku hukum.
2. Hubungan
Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar
alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga
negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk
guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan
teori-teori klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara
yang penting seperti
fungsi
membuat kebijakan peraturan perundang-undangan (fungsi legislatif), fungsi
melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan pemerintahan (fungsi
eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif).
Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di indonesia oleh banyak ahli
hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem pemisahan kekuasaan
antara ketiga fungsi negara tersebut (separation
power).
Alat
kelengkapan negara berdasarkan teori–teori klasik hukum negara meliputi
kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa presiden atau perdana menteri atau
raja, kekuasaan legilatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama
lain seperti dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan yudikatif seperti mahkamah
agung atau supreme court. Setiap alat
kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu
pelaksanaan fungsinya. Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu wakil dan
menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu. Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi
setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik
kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang
bersangkutan.
No comments:
Post a Comment